Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Mikro

  1. Surat Keterangan / Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fc e-KTP Pemohon
  3. Fc KK Pemohon
  4. Fc Lunas PBB tahun terakhir
  5. Surat Persetujuan Lingkungan yang sudah ditandatangani ketua RT dan Kades
  6. Surat Persetujuan Lingkungan yang sudah ditandatangani ketua RT dan Kades bagi usaha yang beresiko menimbulkan dampak polusi dan pencemaran lingkungan.
  7. Akte KeSehatan ( bagi usaha penjual makanan , warung kopi, warung makanan, bakso dl).

  1. Pemohon Menyerahkan berkas Izin Usaha Mikro kepada Petugas PATEN
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan dari pemohon, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika lengkap diteruskan ke Kasi Pelayanan
  3. Mengoreksi berkas kelengkapan dan apabila berkas sudah lengkap diparaf dan diteruskan kepada sekcam untuk diparaf, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada petugas loket
  4. menelaah dan memaraf berkas yang disampaikan kasi pelayanan, kemudian diteruskan kepada Camat untuk ditandatangani apabila tidak lengkap maka dikembalikan kepada Kasi Pelayanan Umum
  5. menelaah dan menandatangani berkas yang sudah lengkap kemudian menyerahkan kepada pemohon melalui petugas loket, apabila tidak lengkap maka dikembalikan kepada Sekcam
  6. Mengagendakan dan mengarsipkan berkas sebelum diserahkan kepada pemohon
  7. Pemohon menerima dokumen yang telah ditandatangani oleh Camat/Sekcam

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Mikro

082252236678

085249796950


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Izin Usaha Mikro"