Legalisasi Surat - Surat Umum (Keterangan Ahli Waris dan Persyaratan Umum).

  1. Formulir permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa

  1. 1. Verifikasi dan Validasi data/berkas 2. Pemberian Nomor Agenda dan tanggal register 3. Penandatanganan dan pengesahan (pembubuhan stempel dinas) 4. Diserahkan kembali pada pemohon untuk diteruskan ke OPD terkait

Pemohon datang ke Kantor Kecamatan membawa berkas permohonan

Berkas di terima Petugas langsung diteliti/dikoreksi sesuai persyaratan                          : 5 Menit

Berkas pengajuan di masukkan buku agenda dan di regester                                                        : 5 Menit

Berkas pengajuan diteliti dan ditanda tangani dan stempel pejabat yang berwenang       : 5 Menit

Berkas yang sudah selesai di berikan kembali kepada Pemohon untuk dilakukan proses selanjutnya.


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan/Legalisasi yang telah ditanda tangani.

1. Langsung melalui Petugas

2. Tidak Langsung melalui :

 - Kotak Saran

- email : kecamatan.trenggalek31@gmail.com

              kecamatan_trenggalek@yahoo.com

- Facebook :Kecamatan_Trenggalek

- Instagram : kecamatan_trenggalek

- Twiter : Kec_Trenggalek 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat - Surat Umum (Keterangan Ahli Waris dan Persyaratan Umum)."