Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Pernyataan Penyerahan Hak Penguasaan Tanah

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  2. Fc e-KTP dan KK Pemohon
  3. Fc e-KTP Saksi ( 2 Orang )
  4. Surat keterangan asal usul tanah yang sudah ditandatangani pejabat setempat
  5. Denah Lokasi
  6. Surat Pernyataan Tanah
  7. c Sertifikat Tanah

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas Penyerahan Hak Penguasaan Tanah kepada Petugas PATEN
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan dari pemohon, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika lengkap diteruskan ke Kasi Pelayanan
  3. Mengoreksi berkas kelengkapan dan apabila berkas sudah lengkap diparaf dan diteruskan kepada sekcam untuk diparaf, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada petugas loket
  4. enelaah dan memaraf berkas yang disampaikan kasi pelayanan, kemudian diteruskan kepada Camat untuk ditandatangani apabila tidak lengkap maka dikembalikan kepada Kasi Pelayanan Umum
  5. menelaah dan menandatangani berkas yang sudah lengkap kemudian menyerahkan kepada pemohon melalui petugas loket, apabila tidak lengkap maka dikembalikan kepada Sekcam
  6. Mengagendakan dan mengarsipkan berkas sebelum diserahkan kepada pemohon
  7. Pemohon menerima dokumen yang telah ditandatangani oleh Camat/Sekcam

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Pernyataan Penyerahan Hak Penguasaan Tanah

082252236678

085249796950


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Pernyataan Penyerahan Hak Penguasaan Tanah"