Rekomendasi Penerbitan Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu (SKM/SKTM)

  1. Permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa

  1. 1. Verifikasi dan Validasi data/berkas 2. Pemberian nomor agenda dan tanggal register 3. Penandatanganan dan pengesahan ( pembubuhan stempel dinas) 4. Diserahkan kembali pada pemohon untuk diteruskan ke Isntansi Pengguna

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan/Rekomendasi yang telah ditandatangani

1. Langsung melalui Petugas

2. Tidak Langsung melalui :

 - Kotak Saran

- email : kecamatan.trenggalek31@gmail.com

              kecamatan_trenggalek@yahoo.com

- Facebook :Kecamatan_Trenggalek

- Instagram : kecamatan_trenggalek

- Twiter : Kec_Trenggalek 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerbitan Surat Keterangan Miskin/Tidak Mampu (SKM/SKTM)"