Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI

  1. Membawah Surat Keterangan telah terjadi Perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayatan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Membawah Pas Foto Gandeng berwarna Calon Suami Istri
  3. Membawah Kartu Keluarga Calon Suami Istri
  4. Membawah KTP-EL Calon Suami Istri
  5. Bagi Janda atau Duda karena Cerai Hidup membawah Akta Perceraian ,atau
  6. Bagi Janda atau Duda karena Cerai Mati membawah Akta Kematian Pasangannya

  1. pemohon datang ke kantor dukcapil/UPT untuk mengambil formulir
  2. Pemohon mengisi formulir dan memasukan berkas yang sudah lengkap ke loket Pendaftaran
  3. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon ,bila lengkap langsung ke penginputan data
  4. Berkas di Verifikasi/validasi oleh kepala seksi
  5. selanjutnta menunggu TTE kepala dinas
  6. Berkas di cetak lalu diserahkan langsung kepada pemohon selesai pencatanan perkawinan

Satu (1) Hari kerja

dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data



Tidak dipungut biaya

Blangko Akta Perkawinan

untuk penanganan pengaduan no.hp 081245935599 ( kabid Pelayanan Capil)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email dan Whatsapp: 081245935599

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI "