Standar Pelayanan Rekomendasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Surat Pindah)

  1. Formulir permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa

  1. 1. Verifikasi dan Validasi data/berkas 2. Pemberian nomor agenda dan tanggal register 3. Penandatanganan dan pengesahan (pembubuhan stempel dinas) 4. Diserahkan kembali pada pemohon untuk diteruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.

Berkas Pemohon dan Regester  : 5 Menit

Pengecekan Surat Permohonan  : 5 Menit

Penanda tanganan dan Stempel : 5 Menit

Selesai, berkas diserahkan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan/Rekomendasi yang telah ditandatangani

1. Langsung melalui Petugas

2. Tidak Langsung melalui :

 - Kotak Saran

- email : kecamatan.trenggalek31@gmail.com

              kecamatan_trenggalek@yahoo.com

- Facebook :Kecamatan_Trenggalek

- Instagram : kecamatan_trenggalek

- Twiter : Kec_Trenggalek 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Surat Pindah)"