Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. Akta Kelahiran Anak
  2. Persetujuan Pengakuan Anak Oleh Ayah Biologisnya dan disetujui oleh Ibu Kandung
  3. Foto Copy Surat Pemberkatan Nikah dari Agama
  4. Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tua Kandung
  5. Foto Copy KTP-EL Orang Tua Kandung

  1. pemohon datang ke kantor dukcapil/UPT untuk mengambil formulir
  2. Pemohon mengisi formulir dan memasukan berkas yang sudah lengkap ke loket Pendaftaran
  3. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon ,bila lengkap langsung ke penginputan data
  4. Berkas di Verifikasi/validasi oleh kepala seksi
  5. selanjutnta menunggu TTE kepala dinas
  6. Berkas di cetak lalu pemohon mengambil ke loket Pengambilan

1 Hari kerja

dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data



Tidak dipungut biaya

Blangko Akta Pengakuan Anak

1 Hari kerja

dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email dan Whatsapp: 081245935599

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan Anak"