Layanan Penerbitan Rekomendasi izin Usaha

  1. Fotocopy KK (2)
  2. Fotocopy NPWP (2)
  3. Fotocopy Akta Notaris Perusahaan (2)
  4. Rekomendasi Izin Usaha dari Desa Asli dan Fotocopy (2)

  1. Petugas Layanan menyambut pemohon
  2. Petugas Layanan menerima dan meneliti Berkas Permohonan Izin Usaha dari Pemohon. Jika Berkas tidak lengkap/tidak sesuai, maka berkas akan dikembalikan kepada Pemohon
  3. Entri di SIM Pelayanan
  4. Proses verifikasi pada SIM Pelayanan dan Penandatangan berkas
  5. Pemberian Nomor, tanggal dan stempel
  6. Penyerahanan Dokumen kepada Pemohon

Jika Berkas Pemohon lengkap dan Pejabat terkait berda di Tempat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin usaha

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Rekomendasi izin Usaha"