Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Tanah

  1. Surat Pernyataan penguasaan Tanah
  2. Surat Pernyataan penyerahan Tanah
  3. Surat Pernyataan pemilik Tanah
  4. Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa
  5. Apabila hibah dilengkapi surat keterangan hibah dari Kepala Desa
  6. Apabila pembagian Waris dilengkapi dengan surat keterangan ahli Waris
  7. Apabila transaksi jual beli dilengkapi dengan kwitansi dan surat keterangan jual beli
  8. Fc E-KTP Pemohon, Fc E-KTP saksi dan Fc E-KTP pemilik asal
  9. Sketsa Tanah/Lokasi

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas SKT kepada Petugas PATEN
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan dari pemohon, apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika lengkap dietruskan ke Kasi Pelayanan
  3. Mengoreksi berkas kelengkapan dan apabila berkas sudah lengkap diparaf dan diteruskan kepada sekcam untuk diparaf, jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada petugas loket
  4. Menelaah dan memaraf berkas yang disampaikan kasi pelayanan, kemudian diteruskan kepada Camat untuk ditandatangani apabila tidak lengkap maka dikembalikan kepada Kasi Pelayanan Umum
  5. Menelaah dan menandatangani berkas yang sudah lengkap kemudian menyerahkan kepada pemohon melalui petugas loket, apabila tidak lengkap maka dikembalikan kepada Sekcam
  6. Mengagendakan dan mengarsipkan berkas sebelum diserahkan kepada pemohon
  7. Pemohon menerima dokumen yang telah ditandatangani oleh Camat/ Sekcam

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Tanah

082252236678  

085249796950
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Keterangan Tanah"