Layanan Penerbitan Izin UMKM

  1. Surat Keterangan Usaha dari Desa Asli dan Fotocopy (2)
  2. Fotocopy KK (2)
  3. Fotocopy KTP (2)
  4. Pas Photo uk. 3x4 (2)

  1. Petugas Layanan menyambut Pemohon
  2. Petugas Layanan Menerima dan Meneliti Berkas Permohonan Izin UMKM
  3. Entri di SIM Pelayanan
  4. Proses Verifikasi pada SIM Pelayanan dan Penandatanganan Berkas
  5. Pemberian Nomor, tanggal dan Stempel
  6. Penyerahan Dokumen kepada Pemohon

Jika Persyaratan Lengkap dan Pejabat Berada Di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Izin UMKM

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Izin UMKM"