Pendataan Penduduk Non Permanen

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang dilapirkan
  2. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Melampirkan fotocopy KTP-El

  1. 1. Meregister Data dari Tim Pendataan 2. Verifikasi dan Validasi Data Berkas dan Paraf 3. Memberikan Lembar Disposisi dan Paraf 4. Berkas di serahkan dan dapat diproses pencetakan Laporan 5. Selesai Pencetakan ditanda tangani

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Data Penduduk Non Permanen


SP4N-LAPOR! : website : lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.smartgovernment.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Penduduk Non Permanen"