Penerbitan Akta Kematian

  1. Membawah Surat Keterangan Kematian dari Rumah sakit/Desa
  2. Membawah Kartu Keluarga Jenasah
  3. Membawah KTP-EL Jenasah
  4. Membawah KTP-EL Pelapor
  5. Membawah KTP-EL Saksi 2 Orang

  1. pemohon datang ke kantor dukcapil/UPT untuk mengambil formulir
  2. Pemohon mengisi formulir dan memasukan berkas yang sudah lengkap ke loket Pendaftaran
  3. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon ,bila lengkap langsung ke penginputan data
  4. Berkas di Verifikasi/validasi oleh kepala seksi
  5. selanjutnta menunggu TTE kepala dinas
  6. Berkas di cetak lalu pemohon mengambil ke loket Pengambilan

Satu (1) hari kerja dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data 

Tidak dipungut biaya

Blangko Akta Kematian

Penanganan Pengaduan pada no: 081245935599 ( Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"