Permohonan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) Penduduk Rentan

  1. Formulir F-1.01;
  2. Formulir F-1.04;
  3. Formulir F-1.06 (jika ada perubahan);
  4. Formulir F-1.02;
  5. Surat Pernyataan Sponsor;
  6. KK asli Sponsor/ yang ditumpangi;
  7. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan;
  8. Akta Kelahiran/ Surat Kelahiran;
  9. Surat Nikah/ Akta Cerai;
  10. Kronologis Kejadian.

  1. Pemohon menyerahkan Formulir F1.01, F1.04, F1.06 ( jika ada perubahan) dan Formulir F1.02 yang telah diisi dan persyaratan lengkap dan benar kepada petugas loket;
  2. Petugas memeriksa, memverifikasi kelengkapan berkas pemohon dan melakukan paraf jika sudah lengkap - Surat Pernyataan Sponsor - KK asli Sponsor - fotocopy surat nikah sponsor - surat keterangan domisili, - akta kelahiran / Surat Kelahiran - surat nikah/cerai - kronologis kejadian;
  3. Petugas Operator melakukan cek iris bagi pemohon berusia diatas 17 tahun keatas jika tidak ditemukan data melakukan paraf;
  4. Petugas ADB melakukan cek Biometrik pencarian NIK secara Nasional jika data tidak ditemukan maka ADB akan membubuhkan paraf pada berkas;
  5. JF Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana melakukan Verifikasi berkas;
  6. Kepala Bidang Memvalidasi berkas;
  7. Petugas Operator mengentri dan mencetak berkas pemohon;
  8. Kepala Dinas Menandatangani Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI);
  9. Hasil Cetak SKPTI diberikan ke Petugas Loket;
  10. Pemohon mendapatkan Dokumen SKPTI;

Jika persyaratan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SKPTI - Penduduk Rentan

1.      Penerimaan Pengaduan Tatap Muka Langsung;

2.      Telepon  (0341) 512177;

3.      Kotak Saran/ Form Pengaduan;

4.       W-A : 08113785600;

5.      E-mail; dispendukcapil@batukota.go.id;

6.      lapor.go.id;

7.      Surat d/a ; Kantor Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil  Jl. Panglima Sudirman no:507 Gdg. C Lt.I Balaikota Among Tani.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) Penduduk Rentan"