Layanan Legalisir Surat Tanah

  1. Fotocopy Surat Tanah yang telah di Legalisir oleh Desa (4)

  1. Petugas Layanan Menerima dan Meneliti Berkas yang Akan di Legalisir
  2. Petugas Layanan Mengentri di SIM Pelayanan
  3. Proses Penandatanganan/Legalisir oleh Pejabat terkait
  4. Pemberian Nomor, tanggal dan Stempel
  5. Penyerahan kepada Pemohon

Jika Berkas Lengkap, teregistrasi dikantor Camat dan Pejabat terkait berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat Tanah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Legalisir Surat Tanah"