Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Orang Terlantar

  1. Pengantar dari kantor lurah tentang orang terlantar

  1. 1. Meregister Data dari Tim Pendataan 2. Verifikasi dan Validasi Data Berkas dan Paraf 3. Memberikan Lembar Disposisi dan Paraf 4. Berkas di serahkan dan dapat diproses pencetakan SKOT 5. Selesai Pencetakan ditanda tangani 6. Data cocok dengan database, cetak KK & KTP 7. Berkas KK, KTP diregister pada Buku Serah Terima dari Bagian PIAK ke Dafduk 8. KK, KTP diserakan kepada Korban Bencana

70 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga dan KTP-el


SP4N-LAPOR! : website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.smartgovernment.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Orang Terlantar"