Penerbitan Akta Kelahiran

  1. membawa surat nikah/akte perkawinan orang tua/STPJM
  2. surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit bersalin/STPJM
  3. membawa foto copy kartu keluarga
  4. membawa foto copi KTP-el orang tua
  5. membawa foto copi KTP-el saksi 2 orang

  1. pemohon datang ke kantor dukcapil/UPT untuk mengambil formulir
  2. Pemohon mengisi formulir dan memasukan berkas yang sudah lengkap ke loket Pendaftaran
  3. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon ,bila lengkap langsung ke penginputan data
  4. Berkas di Verifikasi/validasi oleh kepala seksi
  5. selanjutnta menunggu TTE kepala dinas
  6. Berkas di cetak lalu pemohon mengambil ke loket Pengambilan

1 Hari kerja

dengan catatan berkas lengkap dan benar serta tidak ada gangguan pada jaringan komunikasi data

Tidak dipungut biaya

Blanko Akta Kelahiran

untuk penanganan pengaduan no.hp 081245935599 ( kabid Pelayanan Capil)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email dan whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"