12 Hari
Tidak dipungut biaya
Penyusunan RKA dan DPA
1. Menerima plafon penetapan anggaran
2. Melakukan koordinasi/pembahasan dengan bidang-bidang terkait penyusunan RKA
3. Menyusun RKA
4. Pembahasan RKA
5. Membuat DPA atau hasil pembahasan atau rapat-rapat perubahan
6. Menandatangani DPA oleh Kepala Dinas
7. pengesahan TAPD
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store