RKA dan DPA

  1. Alat tulis kantor
  2. Dokumen hasil rapayt koordinasi bidang
  3. Draft RKA
  4. input data berdasarkan RKA Final
  5. Stampel koreksi
  6. DPA final

  1. Plafon anggaran Dinas untuk tahun depan
  2. Melakukan koordinasi /pembahasan dengan bidang-bidang
  3. Penyusunan RKA
  4. Membahas RKS
  5. Pembuatan DPA hasil rapat pembahasaan
  6. Tanda Tangan DPA oleh Kepala Dinas
  7. Pengesahan TAPD

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyusunan RKA dan DPA

1. Menerima plafon penetapan anggaran

2. Melakukan koordinasi/pembahasan dengan bidang-bidang terkait penyusunan RKA 

3. Menyusun RKA 

4. Pembahasan RKA 

5. Membuat DPA atau hasil pembahasan atau rapat-rapat perubahan 

6. Menandatangani DPA oleh Kepala Dinas 

7. pengesahan TAPD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "RKA dan DPA"