Standar Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahan (PP

  1. 1. Permohonan Pengesahan PP;
  2. 2. Surat pernyataan naskah rancangan PP
  3. 3. Surat pernyataan (jika tidak memiliki Serikat Buruh)
  4. 4. Dapat menunjukkan struktur skala upah

  1. 1. Pengajuan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Staf Subbag Umum; 2. Kasubag umum meneliti surat Dinas yang masuk kemudian menyerahkan kepada Sekretaris dan Kadis untuk selanjutnya mendisposisi surat permohonan ke Kabid HI dan Syarat Kerja. Kabid HI dan Syaker mendisposisi ke Kasi Norma dan Syarat Kerja; 3. Kasi Norma dan Syarat Kerja meneliti permohonan pengesahan PP yang masuk apakah sudah sesuai persyaratan dan kemudian mengoreksi dan memanggil pihak perusahaan untuk memperbaiki PP, jika tidak ada koreksian selanjutnya Kasi Norma dan Syarat Kerja mengonsep surat pengesahan PP dan menyerahkan pada Staf Seksi Norma dan Syarat Kerja; 4. Surat pengesahan yang telah diketik dan di cetak kemudian diparaf dan ditandatangani secara hirarki dan dicatat dibuku register surat keluar Seksi Norma dan Syaker selanjutnya diserahkan kepada pihak perusahaan/pemohon; 5. Pengambilan pengesahan PP di Seksi Norma dan Syarat Kerja

1.     Pengajuan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Staf Subbag Umum;

2.     Kasubag umum meneliti surat Dinas yang masuk kemudian menyerahkan kepada Sekretaris dan Kadis untuk selanjutnya mendisposisi surat permohonan ke Kabid HI dan Syarat Kerja. Kabid HI dan Syaker mendisposisi ke Kasi Norma dan Syarat Kerja;

3.     Kasi Norma dan Syarat Kerja meneliti permohonan pengesahan PP yang masuk apakah sudah sesuai persyaratan dan kemudian mengoreksi dan memanggil pihak perusahaan untuk memperbaiki PP, jika tidak ada koreksian selanjutnya Kasi Norma dan Syarat Kerja mengonsep surat pengesahan PP dan menyerahkan pada Staf Seksi Norma dan Syarat Kerja;

4.     Surat pengesahan yang telah diketik dan di cetak kemudian diparaf dan ditandatangani secara hirarki dan dicatat dibuku register surat keluar Seksi Norma dan Syaker selanjutnya diserahkan kepada pihak perusahaan/pemohon;

Pengambilan pengesahan PP di Seksi Norma dan Syarat Kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan PP

1.     Pengaduan dapat dilakukan melalui :

a.     Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengaduan;

b.     Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

c.      SMS/WA ke nomor : 081257706032;

d.     Telepon dan Fax : (0561) 723308;

e.      Email : nakertrans.kkr@gmail.com;

f.       Website : disnakertrans.kuburayakab.go.id;

g.     Online melalui website SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website SP4N-LAPOR!, Website : disnakertrans.kuburayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahan (PP"