Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

  1. 1. Surat permohonan penerbitan rekomendasi paspor tenaga kerja indonesia (TKI);
  2. 2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP);
  3. 3. Fotokopi kartu keluarga (KK);
  4. 4. Fotokopi akta kelahiran;
  5. 5. Fotokopi ijazah terakhir;
  6. 6. Fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah;
  7. 7. Fotokopi surat keterangan dokter yang menyatakan sehat dan tidak dalam keadaan hamil bagi calon pekerja migran indonesia (CPMI) perempuan;
  8. 8. Fotokopi surat izin orangtua/suami/istri/wali dan diketahui oleh Kepala Desa serta ditempeli materai;
  9. 9. Perjanjian kerja.

  1. 1. Pengajuan permohonan disampaikan melalui petugas untuk dilakukan screening cepat kelengkapan berkas persayaratan 2. Berkas yang telah lengkap diberikan disposisi oleh Pimpinan dan jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kekurangannya 3. Berkas lengkap yang telah diberikan disposisi kemudian disampaikan ke Seksi teknis yaitu Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja 4. Oleh Pengantar Kerja/Petugas Antar Kerja berkas diverifikasi ulang sebelum dilakukan penginputan ke dalam sistem yaitu siskotkln.bp2mi.go.id untuk diterbitkan Surat Rekomendasi Paspornya. 5. Surat Rekomendasi Paspor kemudian dibubuhi paraf secara berjenjang dan kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas dan dicap. 6. Pengantar Kerja / Petugas Antar Kerja meghubungi pemohon untuk kemudian menyerahkan Surat Rekomendasi Paspor.

1.     Pengajuan permohonan disampaikan melalui petugas untuk dilakukan screening cepat kelengkapan berkas persayaratan

2.     Berkas yang telah lengkap diberikan disposisi oleh Pimpinan dan jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kekurangannya

3.     Berkas lengkap yang telah diberikan disposisi kemudian disampaikan ke Seksi teknis yaitu Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja

4.     Oleh Pengantar Kerja/Petugas Antar Kerja berkas diverifikasi ulang sebelum dilakukan penginputan ke dalam sistem yaitu siskotkln.bp2mi.go.id untuk diterbitkan Surat Rekomendasi Paspornya.

5.     Surat Rekomendasi Paspor kemudian dibubuhi paraf secara berjenjang dan kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas dan dicap.

Pengantar Kerja / Petugas Antar Kerja meghubungi pemohon untuk kemudian menyerahkan Surat Rekomendasi Paspor

Tidak dipungut biaya

Surat Rekemondasi Paspor

1.     Pengaduan dapat dilakukan melalui :

a.     Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengaduan;

b.     Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

c.      SMS/WA ke nomor : 081257706032;

d.     Telepon dan Fax : (0561) 723308;

e.      Email : nakertrans.kkr@gmail.com;

f.       Website : disnakertrans.kuburayakab.go.id;

g.     Online melalui website SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website SP4N-LAPOR!

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia"