Pelayanan Penertiban Nomor ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

  1. 1. Surat permohonan penerbitan ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI);
  2. 2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP);
  3. 3. Fotokopi kartu keluarga (KK);
  4. 4. Fotokopi akta kelahiran
  5. 5. Fotokopi ijazah terakhir;
  6. 6. Fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah;
  7. 7. Fotokopi surat keterangan dokter yang menyatakan sehat dan tidak dalam keadaan hamil bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) perempuan;
  8. 8. Fotokopi surat izin orangtua/suami/istri/wali dan diketahui oleh Kepala Desa serta ditempeli materai;
  9. 9. Perjanjian penempatan

  1. 1. Pengajuan permohonan disampaikan kepada petugas untuk dilakukan screening cepat terkait kelengkapan berkas persyaratan; 2. Berkas yang telah lengkap diberikan disposisi oleh Pimpinan dan jika belum lengkap dikembalikan kepada P3MI untuk dilengkapi kekurangannya; 3. Berkas lengkap yang telah diberikan disposisi kemudian disampaikan ke Seksi teknis yaitu Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja ; 4. Oleh Pengantar Kerja/Petugas Antar Kerja berkas diverifikasi ulang terkait kelengkapan dan kebenarannya untuk selanjutnya dilakukan penginputan ke dalam sistem yaitu siskotkln.bp2mi.go.id guna diterbitkan Nomor ID bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI); 5. Nomor ID yang telah terbit kemudian disertakan dengan Surat Tanda Daftar Normatif Medical Check-up yang akan digunakan oleh CPMI untuk melakukan tes kesehatan pada Rumah Sakit yang telah ditunjuk; 6. Perjanjian Penempatan yang disampaikan juga difasilitasi untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 7. Pengantar Kerja / Petugas Antar Kerja meghubungi P3MI guna menyerahkan Surat yang berisikan Nomor ID CPMI berikut Surat Tanda Daftar Normatif Medical Check-up dan Perjanjian Penempatan

1.    Pengajuan permohonan disampaikan kepada petugas untuk dilakukan screening cepat terkait kelengkapan berkas persyaratan;

2.     Berkas yang telah lengkap diberikan disposisi oleh Pimpinan dan jika belum lengkap dikembalikan kepada P3MI untuk dilengkapi kekurangannya;

3.     Berkas lengkap yang telah diberikan disposisi kemudian disampaikan ke Seksi teknis yaitu Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja ;

4.     Oleh Pengantar Kerja/Petugas Antar Kerja berkas diverifikasi ulang terkait kelengkapan dan kebenarannya untuk selanjutnya dilakukan penginputan ke dalam sistem yaitu siskotkln.bp2mi.go.id guna diterbitkan Nomor ID bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI);

5.     Nomor ID yang telah terbit kemudian disertakan dengan Surat Tanda Daftar Normatif Medical Check-up yang akan digunakan oleh CPMI untuk melakukan tes kesehatan pada Rumah Sakit yang telah ditunjuk;

6.     Perjanjian Penempatan yang disampaikan juga difasilitasi untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

7.     Pengantar Kerja / Petugas Antar Kerja meghubungi P3MI guna menyerahkan Surat yang berisikan Nomor ID CPMI berikut Surat Tanda Daftar Normatif Medical Check-up dan Perjanjian Penempatan.


-

Nomor ID CPMI

1.     Pengaduan dapat dilakukan melalui :

a.     Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengaduan;

b.     Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;

c.      SMS/WA ke nomor : 081257706032;

d.     Telepon dan Fax : (0561) 723308;

e.      Email : nakertrans.kkr@gmail.com;

f.       Website : disnakertrans.kuburayakab.go.id;

g.     Online melalui website SP4N-LAPOR!.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website SP4N-LAPOR!

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penertiban Nomor ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)"