1. Pencari kerja datang dengan membawa kelengkapan persyaratan dan mendaftarkan diri ke petugas pelayanan Kartu AK.1 dan diberikan nomor antrian;
2. Pengantar Kerja / petugas antar kerja memeriksa kelengkapan berkas persyaratan. Jika persyaratan belum lengkap maka dikembalikan kepada pencari kerja untuk dilengkapi;
3. Dalam hal persyaratan telah lengkap, maka berkas persyaratan diverifikasi oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan pengisian Formulir AK.II oleh pencari kerja. Pada saat pengisian, Pengantar Kerja mewawancarai pencari kerja untuk mengetahui minat dan bakat atau keahlian yang dimiliki oleh pencari kerja. Setelah pengisian selesai dilakukan selanjutnya diarahkan kepada petugas operator online guna dilakukan penginputan;
4. Petugas operator online melakukan penginputan data pencari kerja ke dalam website karirhub.kemnaker.go.id;
5. Setelah data diinput kemudian dilakukan pencetakan kartu AK.1 untuk kemudian dimintakan kepada pencari kerja memeriksa kembali Kartu AK.1 yang telah dicetak guna memastikan ada/tidaknya kesalahan dalam pengisian biodata yang tertuang dalam Kartu AK.1;
6. Jika data yang tertuang dalam Kartu AK.1 telah benar selanjutnya Kartu AK.1 ditandatangani oleh pencari kerja dan Pengantar Kerja;
Penerbitan kartu AK.1 dan penyerahan kartu AK.1 kepada pencari kerja-
KARTU KUNING/AK.1
1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
a. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengaduan;
b. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan;
c. SMS/WA ke nomor : 081257706032;
d. Telepon dan Fax : (0561) 723308;
e. Email : nakertrans.kkr@gmail.com;
f. Website : disnakertrans.kuburayakab.go.id;
g. Online melalui website SP4N-LAPOR!.
2.
Pengkajian/ Rapat Pembahasan |
Tim Penghubung dan Tindak Lanjut Pengaduan |
Pelapor/ pengadu |
Pejabat Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store