Pengajuan Perkara Permohonan

  1. Membawa Kartu Identitas: Kartu Tanda Penduduk
  2. Surat Permohonan dan Dokumen dukung lainnya

  1. Pihak Penggugat datang ke PTSP bagian Pendaftaran setelah mengambil antrian pendaftaran
  2. Pihak membayar panjar biaya perkara pada Bank yang ditunjuk setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran
  3. Pihak menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran pada PTSP yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan
  4. Petugas Pendaftaran (PTSP) meregister permohonan tersebut dan menyerahkan kembali satu rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor perkara kepada pihak
  5. Selanjutnya jurusita-jurusita pengganti melakukan pemanggilan para pihak untuk hadir datang pada hari persidangan yang ditentukan

10 Menit

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 10.000,00

Penetapan

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Maninjau dilakukan melalui Aplikasi SIWAS    (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Lapor Dirjen Badilag melalui whatsapp : 0812 1921 1266, atau
  3. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Maninjau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store