jika informasi yang dibutuhkan berupa dokumen (sesuai dengan ketentuan layanan informasi publik) maka dibutuhkan waktu yang melebihi dari standar layanan utnuk kepentingan penggandaan yang dibebankan kepada Pemohon informasi
Informasi tertulis membutuhkan biaya Rp.500,- / lembar, sedangkan informasi non tertulis tidak dipungut biaya
Informasi dan Dokumen Informasi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store