Rujukan Bagi Anak Korban Kekerasan dan Penelantaran

  1. Tidak Ada

  1. 1. Korban datang langsung, melalui proses rujukan mapun yang diperoleh melalui penjangkauan;
  2. 2. Proses identifikasi yang meliputi screening, assesment dan rencana intervensi sesuai dengan kebutuhan korban;
  3. 3. Proses rujukan dengan cara: Jika anak korban masih memiliki keluarga atau pengganti atau kerabat maka anak akan dihubungkan dengan keluarga pengganti, jika tidak memilki keluarga atau keluarga pengganti maka akan diserahkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang memiliki kerja sama dengan Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan - Jika anak korban merupakan anak berhadapan dengan hukum maka dilakkan pendampingan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penanganan terhadap korban dan melakukan koordinasi dengan instansi/dinas terkait lainnya.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rujukan Bagi Anak Korban Kekerasan

2. Surat melalui kotak saran pengaduan.

2. Mediasi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Bagi Anak Korban Kekerasan dan Penelantaran"