Penerbitan Surat Pemulangan Anak / Orang Terlantar

  1. KTP bila ada

  1. 1. Orang Terlantar dimintai Keterangan untuk Pengurusan;
  2. 2. Meminta Surat Keterangan dari Lurah/Kepdes dimana anak/orang terlantar ditemukan dan Surat Keterangan Dari Kepolisian setempat bahwa benar-benar terlantar;
  3. 3. Pengecekan Kondisi Kesehatan ke Puskesmas/RSUD tentang kondisi kesehatan orang terlantar dimaksud;
  4. 4. Proses Surat Pemulangan dengan membuat Surat Keterangan Pemulangan Orang terlantar ke daerah asal dengan cara : - jika anak/orang terlantar berdomisili di Kota Padangsidimpuan akan dipulangakan ke keluarganya dan jika tidak memiliki kelurarga akan diserahkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang memiliki Kerja Sama dengan Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan. - jika anak/orang terlantar berdomisili di luar kota Padangidimpuan akan diserahkan ke Dinas Sosial terdekat untuk dapat ditindaklanjuti.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pemulanagan Anak/Orang Terlantar

2. Surat melalui kotak saran pengaduan.

1. Verifikasi aduan;

2. Mediasi.  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pemulangan Anak / Orang Terlantar"