Penerbitan Perubahan Nama

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang dilapirkan
  2. Permohonan Akta kelahiran yang asli
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda penduduk (KTP-El
  4. Fotocopy Ijazah
  5. Membawa fotocopy akta sidang dari pengadilan
  6. fotocopy KTP saksi 2 orang

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke bagian loket untuk didaftarkan 2. kelengkapan berkas di cek oleh register 3. berkas diperiksa kepala seksi 4. berkas di entry dan di verifikasi kepala bidang 5. berkas disetujui oleh kepala Dinas 6. Akta Selesai diberikan ke pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran perbaikan


SP4N-LAPOR! : website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.smartgovernment.id