Kelengkapan
dokumen wajib
dimintakan
setelah 7 (tujuh)
Hari Narapidana
berada di Lapas;
- Kelengkapan
dokumen wajib
dipenuhi paling
lama 1/3 (satu
per tiga) masa
pidana sejak
Narapidana
berada di Lapas;
dalam hal surat
pemberitahuan
ke Kejaksaan
Negeri tidak
mendapatkan
balasan paling
lama 12 (dua
belas) hari
terhitung sejak
surat
pemberitahuan
dikirim, Cuti
Bersyarat tetap
diberikan;
Kepala Lapas
wajib melakukan
perbaikan usul
pemberian Cuti
Bersyarat paling
lama 3 (tiga)
Hari terhitung sejak tanggal
pengembalian
usul pemberian
Cuti Bersyarat;
Kepala Kantor
Wilayah
melakukan
verifikasi
terhadap
tembusan usul
pemberian Cuti
Bersyarat paling
lama 2 (dua)
Hari terhitung
sejak tanggal
usulan Cuti
Bersyarat
diterima dari
Kepala Lapas;
Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan
melakukan
verifikasi
terhadap usul
pemberian Cuti
Bersyarat paling
lama 3 (tiga)
Hari terhitung
sejak tanggal
usulan
pemberian Cuti
Bersyarat
diterima dari
Kepala Lapas;
Direktur
Jenderal
Imigrasi
menyampaikan
surat keterangan
dibebaskan dari
kewajiban
memiliki izin
tinggal paling
lama 12 (dua
belas) Hari
terhitung sejak
tanggal
permohonan
diterima;
Petugas
mencetak
salinan
keputusan Cuti
Bersyarat yang
sudah
mendapatkan
otorisasi dari
Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan
3 (tiga) hari
sebelum tanggal
pelaksanaan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pemberian Cuti Bersyarat Kategori Integrasi PP 28 kepada Narapidana.
Publik menyampaikan
pengaduan melalui
sarana yang
disediakan Lapas,
Kanwil, dan/atau
Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;
Pengaduan dikelola
oleh Unit Layanan
Pengaduan dengan
menyampaikan
rekomendasi kepada
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil dan/atau Dirjen
Pemasyarakatan;
Kepala Lapas, Kepala
Kanwil, dan Direktur
Jenderal
Pemasyarakatan
menelaah dan
memberi arahan dalam
rangka merespon
pengaduan;
Pejabat yang terkait
dengan pelayanan
melakukan perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store