Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Formulir F-2.35
  2. Salinan penetapan dari pengadilan tentang pengangkatan anak
  3. Kutipan akta kelahiran anak
  4. Fotocopy kutipan akta perkawinan orangtua kandung dan orangtua angkat
  5. Fotocopy KK dan KTP orangtua kandung dan orangtua angkat

  1. Waktu pelaporan paling lambat 30 hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk
  2. Pemohon mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan.
  3. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Pengangkatan Anak
  4. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  5. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  6. Menerima Akta Pencatatan Pengangkatan Anak

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengangkatan Anak



0853-8837-2228

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"