Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan

  1. Mengisi Formulir permohonan persetujuan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 10.000,-;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Izin Pendirian sesuai dengan jenis izin yang di ajukan dari OSS;
  4. Izin Lokasi dari OSS;
  5. Fotokopi KTP Penanggungjawab;
  6. Fotokopi NPWP Penanggungjawab;
  7. Fotokopi NPWP Badan Usaha/ Yayasan;
  8. Fotokopi Bukti Penguasaan Tanah dan/ atau Bangunan (Sertifikat/ Jual Beli/ Sewa/ Pinjam Pakai);
  9. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan bukti pelunasan tahun terakhir;
  10. Fotokopi Akte Pendirian dan / atau perubahan sebagai Badan Hukum (Bagi Izin yang wajib Berbadan Hukum) beserta Pengesahannya dari Kemenkumham;
  11. Fotokopi Izin Prinsip/ Pemanfaatan Ruang/ Rekomendasi Bupati/ Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
  12. Fotokopi IMB Lokasi Usaha;
  13. Denah Bangunan Beserta Ukurannya;
  14. Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL);
  15. Hasil studi kelayakan
  16. Isi pendidikan
  17. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
  18. Sarana dan prasarana pendidikan
  19. Sistem evaluasi dan sertifikasi
  20. Manajemen dan proses pendidikan;
  21. Bukti/ keterangan lainnya bila diperlukan;
  22. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan.

  1. Pemohon mengisi daftar isian izin secara online serta mengunggah dokumen administrasi dan atau mengajukan berkas permohonan berikut soft copy pdf melalui front office.
  2. Pemeriksaan berkas (yang sudah diisi dan dilengkapi syarat-syaratnya), setelah berkas lengkap di data lanjut dan input untuk mengirimkan tanda terima melalui online atau printout tanda terima bagi pemohon offline.
  3. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen, serta input data oleh bidang (bila dokumen kurang berkas dikembalikan) melalui front office.
  4. Staf Bidang Pelayanan memproses dan membuat draft permintaan Rekomendasi ke Dinas Pendidikan dan menandatangankan ke Kepala DPMPTSP
  5. Staf Bidang Pelayanan memproses dan membuat draft permintaan Rekomendasi ke Dinas Pendidikan dan menandatangankan ke Kepala DPMPTSP
  6. Surat Pengantar yang sudah ditandatangani dan berkas permohonan diserahkan pada Bidang Pelayanan Penanaman Modal
  7. Pengiriman berkas permohonan ke Dinas Pendidikan oleh DPMPTSP
  8. Dinas Pendidikan menerima berkas permohonan dari DPMPTSP dan masa tunggu untuk diproses di Dinas Pendidikan
  9. Staf / Sub Koordinator Pelayanan Penanaman Modal menerima Rekomendasi dari Dinas Pendidikan, di registrasi dan disediakan kepada Kepala DPMPTSP
  10. Staf Pelayanan Penanaman Modal membuat draft Izin Penyelenggaraan Pendidikan sesuai dengan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang telah didisposisi atasan
  11. Sub Koordinator, Koordinator, dan Sekretaris membubuhkan paraf pada draft Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan
  12. Kepala DPMPTSP menandatangani persetujuan / penolakan Izin penyelenggaraan Pendidikan secara elektronik serta pembubuhan QR code
  13. Staf bidang pelayanan mencatat ke dalam buku register bidang.
  14. Pemberitahuan persetujuan / penolakan Izin Penyelenggaraan Pendidikan yang telah terbit kepada pemohon secara online.
  15. Pemohon memerima persetujuan / penolakan Izi Penyelenggaraan Satuan Pendidikan melalui online dan print out mandiri, atau mengambil di front office.
  16. Proses izin selama tidak ada masalah baik teknis maupun non-teknis.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan

1. Pemohon melakukan pengaduan melalui Website Damarmojo.lapor.go.id

2. Pengaduan melalui Website akan otomatis dilakukan disposisi ke DPMPTSP

3. Langkah pertama DPMPTSP mengirimkan Tanggapan awal yang isinya Ucapan Terima Kasih dan Tindak Lanjut Sesuai Batas waktu yg di tentukan

4. DPMPTSP akan Mengirimkan Jawaban pengaduan pemohon di sertai Lampiran data Pendukung (Jika ada)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

izin.mojokertokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan"