Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri

  1. a. Scan akte pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum dan tanda bukti b. Pengesahan dari instansi yang berwenang. c. Daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggungjawab perusahaan. d. Scan tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas. e. Pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program. f. Pemagangan yang akan diselenggarakan. g. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi; h. Profil perusahaan yang meliputi antara lain: struktur organisasi, alamat, telepon dan faximile. i. Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan

  1. a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon

5 (lima) hari kerja di DPM PTSP dan Naker terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 7 (tujuh) hari kerja di Unit Teknis Terkait.

Tidak dipungut biaya

Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:

1.    Kotak saran/kotak pengaduan,

2.    Petugas Penerima pengaduan secara langsung,

3.    Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Dinas  Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1

Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

4.    Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :

Telepon/Fax : (0341) 5025655

WhatsApp    : 0821 3167 8887

Email           : dpmptspkotabatu@gmail.com

Instagram    : dpmptsp_kotabatu    


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store