Pencatatan Perceraian

  1. Salinan putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Fotocopy KK dan KTP-el suami atau isteri
  3. Kutipan akta perkawinan (asli)
  4. Fotocopy paspor suami atau isteri bagi WNA

  1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Perceraian
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  4. Menerima Akta Pencatatan Perceraian

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perceraian



0853-8837-2228

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"