Rekomendasi Pameran Kesempatan Kerja

No. SK: Peraturan Walikota Batu Nomor 96 Tahun 2020

  1. Formulir permohonan rekomendasi.
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Scan Akta Pendirian lembaga penyelenggara.
  4. Daftar perusahaan pemberi kerja calon peserta kegiatan pameran
  5. Data jumlah dan syarat lowongan pekerjaan serta rencana penempatan dari pemberi kerja
  6. Surat pernyataan tidak akan memungut biaya kepada pencari kerja dengan cara apapun

  1. Mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Menerima serta memeriksa formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan
  3. Memeriksa administratif dan teknis berkas
  4. Membuat surat penolakan
  5. Menandatangani surat penolakan
  6. Memeriksa teknis lapangan dan rekomendasi
  7. Menerbitkan Rekom Pameran Kesempatan Kerja
  8. Melakukan validasi Rekom Pameran Kesempatan Kerja
  9. Menandatangani Rekom Pameran Kesempatan Kerja
  10. Melakukan penomoran dan mengarsipkan Rekom Pameran Kesempatan Kerja
  11. Menyerahkan Rekom Pameran Kesempatan Kerja
  12. Menerima Rekom Pameran Kesempatan Kerja
  13. Mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

5 (lima) hari kerja di DPM PTSP terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar, dan 7 (tujuh) hari kerja di Dinas Teknis Terkait.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pameran Kesempatan Kerja

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:

1.    Kotak saran/kotak pengaduan,

2.    Petugas Penerima pengaduan secara langsung,

3.    Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : 

  • Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1
  • Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

4.    Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Telepon/Fax : (0341) 5025655
  • WhatsApp : 0821 3167 8887
  • Email : dpmptspkotabatu@gmail.com
  • Instagram : dpmptsp_kotabatu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store