Rekomendasi Penerbitan Paspor Calon TKI

No. SK: Peraturan Walikota Batu Nomor 96 Tahun 2020

  1. Surat pengantar permohonan rekomendasi.
  2. Surat tugas petugas PPTKIS
  3. Surat izin keluarga
  4. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  5. Scan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  6. Scan akta kelahiran
  7. Scan ijazah terakhir
  8. Scan Surat Nikah/Cerai
  9. Scan surat Perjanjian Penempatan TKI antara calon TKI yang telah lulus seleksi dengan PPTKIS

  1. Menerima serta memeriksa berkas permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Melakukan wawancara dan konseling pencari kerja
  3. Menginput data calon TKI ke dalam aplikasi SISKOTKLN dan melakukan penomoran
  4. Menerbitkan Rekomendasi Paspor CTKI
  5. Melakukan validasi Rekomendasi Paspor CTKI
  6. Menandatangani perjanjian penempatan oleh pejabat yang berwenang di ketenagakerjaan
  7. Menyerahkan Rekomendasi Paspor CTKI
  8. Mengarsipkan Rekomendasi Paspor CTKI
  9. Pemohon menerima Rekomendasi Paspor CTKI
  10. Mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

5 (lima) hari kerja di DPM PTSP terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penerbitan Paspor Calon TKI

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:

1.    Kotak saran/kotak pengaduan,

2.    Petugas Penerima pengaduan secara langsung,

3.    Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : 

  • Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1
  • Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

4.    Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Telepon/Fax : (0341) 5025655
  • WhatsApp : 0821 3167 8887
  • Email : dpmptspkotabatu@gmail.com
  • Instagram : dpmptsp_kotabatu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store