Pengaduan

No. SK: Peraturan Walikota Batu Nomor 96 Tahun 2020

  1. Identitas pengadu Nama, NIK, Alamat dan No Tlp/Handphone
  2. Uraian keluhan atas pelayanan
  3. Bukti penunjang pengaduan

  1. a. Pelayanan pengaduan secara langsung: 1) Menerima pengaduan dari formulir pengaduan yang sekurang-kurangnya memuat : a) Identitas pengadu yang terdiri dari Nama, Alamat lengkap dan No Tlp. b) Uraian Keluha atas Pelayanan c) Tempat, waktu peyampaian dan tanda tangan 2) Memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan dan pencatatan serta pemberian tanggapan kepada pengadu 3) Menelaah, mengklasifikasi, dan memprioritaskan penyelesaian pengaduan 4) Memproses penyelesaian setiap pengaduan dalam hal substansi pengaduan terkait langsung dengan layanan perizinan dan nonperizinan; 5) Dalam hal substansi pengaduan tidak menjadi kewenangan penyelenggara ptsp, pengaduan disalurkan kepada kepala perangkat daerah terkait; 6) Menyampaikan informasi dan/atau tanggapan kepada pengadu dan/atau pihak terkait; 7) Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil pengelolaan pengaduan; dan 8) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan. 9) Mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  2. b. Pelayanan pengaduan secara tidak langsung: 1) Menerima pegaduan dari Kotak Pengaduan 2) Memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan dan pencatatan serta pemberian tanggapan kepada pengadu 3) Menelaah, mengklasifikasi, dan memprioritaskan penyelesaian pengaduan 4) Memproses penyelesaian setiap pengaduan dalam hal substansi pengaduan terkait langsung dengan layanan perizinan dan nonperizinan; 5) Dalam hal substansi pengaduan tidak menjadi kewenangan penyelenggara ptsp, pengaduan disalurkan kepada kepala perangkat daerah terkait; 6) Menyampaikan informasi dan/atau tanggapan kepada pengadu dan/atau pihak terkait; 7) Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil pengelolaan pengaduan; dan 8) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan. 9) Mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  3. c. Pelayanan pengaduan secara elektronik: 1) Menerima pegaduan dari Media Elektronik 2) Memeriksa kelengkapan dokumen pengaduan dan pencatatan serta pemberian tanggapan kepada pengadu 3) Menelaah, mengklasifikasi, dan memprioritaskan penyelesaian pengaduan 4) Memproses penyelesaian setiap pengaduan dalam hal substansi pengaduan terkait langsung dengan layanan perizinan dan nonperizinan; 5) Dalam hal substansi pengaduan tidak menjadi kewenangan penyelenggara ptsp, pengaduan disalurkan kepada kepala perangkat daerah terkait; 6) Menyampaikan informasi dan/atau tanggapan kepada pengadu dan/atau pihak terkait; 7) Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil pengelolaan pengaduan; dan 8) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan. 9) Mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

12 (Dua Belas) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar untuk layanan pengaduan.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:

1.    Kotak saran/kotak pengaduan,

2.    Petugas Penerima pengaduan secara langsung,

3.    Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : 

  • Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1
  • Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

4.    Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Telepon/Fax : (0341) 5025655
  • WhatsApp : 0821 3167 8887
  • Email : dpmptspkotabatu@gmail.com
  • Instagram : dpmptsp_kotabatu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store