No. SK: Peraturan Walikota Batu Nomor 96 Tahun 2020
12 (Dua Belas) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan
benar untuk layanan pengaduan.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengaduan
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:
1. Kotak saran/kotak pengaduan,
2. Petugas Penerima pengaduan secara langsung,
3. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
4. Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store