No. SK: Peraturan Walikota Batu Nomor 96 Tahun 2020
5 (lima) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar untuk layanan informasi.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Informasi
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:
1. Kotak saran/kotak pengaduan,
2. Petugas Penerima pengaduan secara langsung,
3. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
4. Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store