Informasi

No. SK: Peraturan Walikota Batu Nomor 96 Tahun 2020

  1. Mencantumkan identitas yang jelas Nama, NIK, Alamat dan No tlp/Handphone.
  2. Menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan
  3. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan
  4. Menyatakan kesediaan membayar biaya dan cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta, sepanjang biaya yang dikenakan terbilang wajar

  1. a. Pelayanan Informasi secara tidak tertulis: 1) Meminta informasi secara lisan 2) Menerima permintaan layanan informasi. 3) Menyediakan informasi yang diminta (Dalam hal informasi membutuhkan penyediaan lebih lanjut) 4) Menyampaikan informasi jawaban (Dalam hal informasi telah dapat disediakan) 5) Menerima informasi jawaban 6) Menyampaikan jawaban informasi secara lisan 7) Menerima layanan informasi atas informasi yang diminta oleh pemohon. 8) Mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
  2. b. Pelayanan informasi secara tertulis: 1) Menanyakan informasi secara tertulis (surat) 2) Menerima informasi secara tertulis (surat) 3) Menerima informasi secara tertulis (surat) dan mendisposisikan 4) Menerima informasi secara tertulis (surat) dan mendisposisikan 5) Menerima informasi secara tertulis (surat) dan mendisposisikan 6) Menyediakan informasi yang diminta secara tertulis dalam bentuk surat (Dalam hal informasi membutuhkan penyediaan lebih lanjut) 7) Menyampaikan informasi jawaban secara tertulis dalam bentuk surat (Dalam hal informasi telah dapat disediakan) 8) Melakukan paraf pada surat yang berisi informasi jawaban 9) Melakukan paraf pada surat yang berisi informasi jawaban 10) Menandatangani surat yang berisi informasi jawaban 11) Melakukan penomoran pada surat dan mengarsipkan 12) Menerima surat berisi informasi jawaban 13) Mengisi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

5 (lima) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar untuk layanan informasi.


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui empat alternatif yaitu:

1.    Kotak saran/kotak pengaduan,

2.    Petugas Penerima pengaduan secara langsung,

3.    Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : 

  • Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batu Balaikota Among Tani Gedung B Lantai 1
  • Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65314

4.    Portal pengaduan, saran dan masukan melalui :

  • Telepon/Fax : (0341) 5025655
  • WhatsApp : 0821 3167 8887
  • Email : dpmptspkotabatu@gmail.com
  • Instagram : dpmptsp_kotabatu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store