Permohonan KTP-el WNA

  1. Mengisi Formulir F-1. 02;
  2. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  3. Fotokopi KK; dan
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  5. Fotokopi ITAP.

  1. Pemohon menyerahkan formulir F-1.02, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi ITAP, dan Fotokopi Dokumen Perjalanan;
  2. Petugas Loket Memverifikasi dan meregister permohonan KTP-eL OA;
  3. Petugas Operator Menginput, mengolah data, melakukan perekaman data Kependudukan dan mencetak KTP-eL;
  4. Petugas operator menyerahkan KTP-eL ke petugas Pengambilan;
  5. Pemohon menerima kepingan KTP-eL OA.

Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

KTP-el WNA

1.      Penerimaan Pengaduan Tatap Muka Langsung;

2.      Telepon  (0341) 512177;

3.      Kotak Saran/ Form Pengaduan;

4.       W-A : 08113785600;

5.      E-mail; dispendukcapil@batukota.go.id;

6.      lapor.go.id;

7.      Surat d/a ; Kantor Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil  Jl. Panglima Sudirman no:507 Gdg. C Lt.I Balaikota Among Tani.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan KTP-el WNA"