Izin Mendirikan Bangunan

  1. 1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. 2. Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK)
  3. 3. Fotocopy Sertifikat Tanah
  4. 4. Fotocopy PBB Tahun berjalan/terakhir
  5. 5. Dokumen Teknis
  6. 6. Dokumen pendukung lainnya

  1. 1. Pemohon mendaftarkan berkas IMB ke DPMPTSP melalui sistem.
  2. 2. Petugas administrasi menerima dan memeriksa kelengkapan berkas dan diteruskan ke Kepala Bidang dan Kepala Seksi untuk ditindak lanjuti.
  3. Petugas administrasi menginput data petugas verifikasi dan mengunggah undangan sidang di sistem.
  4. Petugas verifikasi memeriksa dan mnelaah dokumen teknis dan menyampaikan kepada pemohon apabila ada perbaikan. Survey lapangan jika diperlukan.
  5. Petugas administrasi membuat Surat Penolakan jika berkas ditolak, dan membuat Nota Perhitungan Retribusi/Surat Persetujuan Teknis jika Gambar Teknis dan berkas persyaratan pendukung sudah benar.
  6. Kepala Seksi memeriksa Surat Penolakan/Nota Perhitungan Retribusi dan Surat Persetujuan Teknis, jika sudah benar membubuhkan tanda tangan di Gambar Teknis dan Nota Perhitungan Retribusi dan membubuhkan paraf di Surat Penolakan/Surat Persetujuan Teknis.
  7. Kepala Bidang memeriksa Surat Penolakan/Nota Perhitungan Retribusi dan Surat Persetujuan Teknis, jika sudah benar membubuhkan tanda tangan di Gambar Teknis dan Nota Perhitungan Retribusi dan membubuhkan paraf di Surat Penolakan/Surat Persetujuan Teknis.
  8. Surat Penolakan/Gambar Teknis, Nota Perhitungan Retribusi dan Surat Persetujuan Teknis diberi penomoran, melakukan penggandaan, memberi stempel dinas, mengarsipkan dan mengunggah ke sistem oleh petugas administrasi.
  9. DPMPTSP menerima Gambar Teknis, Nota Perhitungan Retribusi dan Surat Persetujuan Teknis yang disetujui atau Surat Penolakan untuk berkas yang ditolak.

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan ke DPMPTSP melalui sistem dan kemudian semua kelengkapan berkas disampaikan oleh DPMPTSP ke Dinas. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon. Melakukan pendataan dan membuat lembar kendali. Berkas diteruskan kepada Kepala Bidang untuk tindak lanjut. (1 Hari)
  2. Memerintahkan Kepala Seksi untuk memproses berkas permohonan. Memeriksa dan menelaah untuk tindak lanjut. Kemudian menunjuk Petugas Verifikasi untuk memeriksa Dokumen Teknis dan Survey Lapangan (jika diperlukan). (1 Hari)
  3. Menginput Petugas Verifikasi pada sistem dan membuat surat undangan sidang serta mengunggahnya ke sistem. (1 Hari)
  4. Memeriksa Dokumen Teknis. Menyampaikan ke pemohon apabila Dokumen Teknis perlu diperbaiki. Survey lapangan jika diperlukan. (17 Hari)
  5. Memeriksa dan menelaah ketidakbenaran Dokumen Teknis. Memerintahkan petugas administrasi untuk membuat surat penolakan permohonan. Membuat Surat Penolakan apabila berkas ditolak. Membuat Nota Perhitungan Retribusi dan Surat persetujuan Teknis apabila berkas benar. (2 Hari)
  6. Memeriksa Surat Penolakan/Nota Perhitungan Retribusi dan Surat Persetujuan Teknis. Jika belum benar maka dikembalikan untuk diperbaiki. Jika telah benar maka membubuhkan tanda tangan di Dokumen Teknis dan Nota Perhitungan Retribusi, membubuhkan paraf di Surat Persetujuan Teknis/Surat Penolakan. (1 Hari)
  7. Memeriksa Surat Penolakan/Nota Perhitungan Retribusi dan Surat Persetujuan Teknis. Jika belum benar maka membubuhkan tanda tangan di Dokumen Teknis dan Nota Perhitungan Retribusi, membubuhkan paraf di Surat Persetujuan Teknis/Surat Penolakan. (1 Hari)
  8. Memeriksa Surat Penolakan/Nota Perhitungan Retribusi dan Surat Persetujuan Teknis. Jika belum benar maka dikembalikan untuk diperbaiki. Jika telah benar maka membubuhkan tanda tangan di Surat Penolakan/Dokumen Teknis, Nota Perhitungan Retribusi, dan Surat Persetujuan Teknis. (1 Hari)
  9. Surat Penolakan/Dokumen Teknis, Nota Perhitungan Retribusi dan Surat Persetujuan Teknis, kemudian nomor, menggandakan sesuai kebutuhan, memberi stempel dinas, mengarsipkan dan mengunggah ke sistem. (1 Hari)

Tidak dipungut biaya

Dokumentasi Teknis dan Nota Perhitungan Retribusi Retribusi dan Surat Persetujuan Teknis/Surat Penolakan

Sekretariat Dinas PUPRPRKP Kubu Raya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

simbg.pu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"