Permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal ( WNA )

  1. Fotocopy KK Sponsor;
  2. Surat Pernyataan Sponsor;
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
  4. ITAS;
  5. Fotocopy Paspor/ Dokumen perjalanan;
  6. Paspoto 1 lembar;
  7. Akta Kelahiran/ Perkawinan;
  8. Visa.

  1. Pemohon menyerahkan semua persyaratan lengkap dan benar permohonan SKTT;
  2. 2. Petugas memverifikasi Berkas Permohonan SKTT terdiri dari : - Fotokopi KK Sponsor - Surat Pernyataan Sponsor - Surat keterangan Tempat Tinggal - ITAS - Paspor - Pasfoto - Akta Kelahiran/ Perkawinan - Visa;
  3. Verifikasi JF Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;
  4. Kepala Bidang Memvalidasi berkas permohonan SKTT;
  5. Kepala Dinas menandatangani secara Elektrik SKTT;
  6. Operator menginput data dan mencetak SKKT;
  7. Hasil Cetak SKTT diberikan ke Petugas Loket dan mengisi tanda terima SKTT;
  8. Pemohon mendapatkan Dokumen SKTT.

Jika berkas permohonan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SKTT - WNA

1.      Penerimaan Pengaduan Tatap Muka Langsung;

2.      Telepon  (0341) 512177;

3.      Kotak Saran/ Form Pengaduan;

4.       W-A : 08113785600;

5.      E-mail; dispendukcapil@batukota.go.id;

6.      lapor.go.id;

7.      Surat d/a ; Kantor Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil  Jl. Panglima Sudirman no:507 Gdg. C Lt.I Balaikota Among Tani.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tempat Tinggal ( WNA )"