Pencatatan Perkawinan

  1. Fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan yg dilegalisir.
  2. Fotocopy KTP suami dan isteri (KTP-eL) yg dilegalisir
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Suami dan Isteri yg dilegalisir.
  4. Foto gandeng warna uk. 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
  5. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran suami dan Isteri
  6. Ijin dari Komandan bagi mereka anggota TNI/POLRI
  7. Kutipan akta perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal.
  8. Bagi suami / isteri yang diluar domisili Kabupaten Kapuas agar membuat surat keterangan belum pernah tercatat perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil tempat asal domisilinya.
  9. Bagi Orang Asing, membawa kelengkapan keimigrasian; - Fotocopy Paspor dengan menunjukkan aslinya.

  1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Perkawinan
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  4. Menerima Akta Pencatatan Perkawinan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perkawinan



0853-8837-2228

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan"