Surat Kelahiran dan Surat Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK/KTP pemohon
  3. Fotocopy KK dari saudara atau tetangga terdekat sebagai saksi Kelahiran/Kematian
  4. Surat Nikah Orangtua (untuk membuat Surat Kelahiran)
  5. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau rumah sakit (Untuk membuat Surat Kelahiran)

  1. Pemohon memberikan berkas kelengkapan persyaratan yang sudah ditentukan
  2. Koordinator meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas persyaratan
  3. Proses tanda tangan pejabat yang berwenang

Persyaratan lengkap , pejabat yang berwenang tanda tangan ada ditempat dan listrik dalam kondisi hidup 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran / Kematian

Telephon

Email

Kotak Saran

Lisan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kelahiran dan Surat Kematian"