Pencatatan Kelahiran

  1. Formulir pencatatan kelahiran
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  3. Fotocopy Kartu keluarga dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  4. Identitas 2 (dua) orang saksi kelahiran
  5. Fotocopy Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing

  1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Kelahiran
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  4. Menerima Akta Pencatatan Kelahiran

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Kelahiran



0853-8837-2228

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran"