Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN)

  1. Membawa berkas surat pindah dari Kedutaan Besar RI (Negara asal yang bersangkutan);
  2. Paspos yang bersangkutan;
  3. Nomor KK dan NIK (bagi yang pernah memiliki KK);
  4. Mengisi formulir isian SKDLN di Disdukcapil;
  5. Proses pembuatan SKDLN di Disdukcapil; dan
  6. SKDLN digunakan sebagai dasar pembuatan KK dan KTP

  1. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)



0853-8837-2228

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN)"