Penerbitan Akta Perkawinan

  1. 1. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/Penghayat Kepercayaan;
  2. 2. Fc. KTP-el;
  3. 3. FC. Kartu Keluarga;
  4. 4. Pas Foto berwarna berdampingan 4x6 (2lembar);
  5. 5. Melampirkan Fc. Akta Kematian bagi duda/janda karena cerai mati;
  6. 6. Melampirkan Fc. Akta Perceraian bagi duda/janda karena cerai hidup;

  1. 1. Pemohon menyerahkan formulir (F-2.01) dengan persyaratan lengkap kepada petugas pelayanan;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi awal dan validasi formulir pelaporan beserta persyaratannya dan memberi nomor registrasi; a. Jika formulir pelaporan dan persyaratannya lengkap dan benar, proses bisa dilanjutkan; b. Jika formulir dan persyaratannya kurang lengkap, berkas diserahkan ke pelapor untuk dilengkapi;
  3. 3. Pejabat Fungsional memverifikasi berkas permohonan Akta Perkawinan;
  4. 4. Petugas Operator Menginput/mengubah/menyesuaikan Akta Perkawinan dan biodata pada permohonan Akta Perkawinan dengan data pendukung;
  5. 5. Kepala Bidang memvalidasi pengajuan Akta Perkawinan;
  6. 6. Kepala Dinas menandatangani Akta Perkawinan secara TTE;
  7. 7. Petugas Operator Mencetak Kutipan Akta Perkawinan;
  8. 8. Petugas pelayanan menyerahkan kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon;

Setelah berkas persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

1.      Penerimaan Pengaduan Tatap Muka Langsung;

2.      Telepon  (0341) 512177;

3.      Kotak Saran/ Form Pengaduan;

4.       W-A : 081136555600; 081132035656

5.      E-mail; dispendukcapil@batukota.go.id;

6.      lapor.go.id;

7.      Surat d/a ; Kantor Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil  Jl. Panglima Sudirman no:507 Gdg. C Lt.I Balaikota Among Tani.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"