Berkas SKPLN

  1. Membawa berkas SPPLN yang sudah ditandatangani yang bersangkutan dan lurah
  2. Pas foto warna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  3. Mengisi blanko SKPLN (di Disdukcapil)
  4. KK dan KTP asli di Tarik di Disdukcapil
  5. SKPLN digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan pasport

  1. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (SKPLN)



0853-8837-2228

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Berkas SKPLN"