Berkas SPPLN (surat pengantar pindah luar negeri)

  1. Surat pengantar RT
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. Pas foto warna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

  1. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (SKPLN)



0853-8837-2228

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Berkas SPPLN (surat pengantar pindah luar negeri)"