Fasilitasi Pindah Nikah

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan
  3. Fotocopy calon Istri
  4. Fotocopy Akte Kelahiran/Ijasah Terakhir
  5. Meterai 10.000 lembar
  6. Pas Foto berwarna Uk. 4 x 6 sebanyak 2 lembar ; 3x4 sebanyak 2 lembar dan 2x3 sebanyak 2 lembar

  1. Semua berkas persyaratan diberikan kepada petugas
  2. Pemohon mengisi Formulir
  3. Petugas membuat Pengantar/Keterangan untuk dibawa ke KUA

Semua Persyaratan lengkap, pejabat yang berwenang tanda tangan berada ditempat dan listrik dalam kondisi hidup

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Nikah

Telephon

Email


kotak Saran


lisan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pindah Nikah"