Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

  1. Fotocopy Paspor
  2. Fotocopy KITAS (diterbitkan oleh kantor Imigrasi)
  3. Fotocopy Surat Lapor diri (SLD) dari Kepolisian
  4. Pas foto warna ukuran 2 x 3 = 2 lembar
  5. Mengisi formulir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  2. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  3. Menerima Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)



0853-8837-2228

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)"