Pelayanan Keterangan Pindah Masuk

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. KK dan e- KTP Asli
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Pas Foto berwarna Uk.3x4 sebanyak 5 lembar
  5. Surat Pindah dari daerah Asal

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan yang sudah ditentukan
  2. Kooordinator meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. Pengajuan Tanda Tangan Pejabat yang berwenang

Pemohon memberikan semua persyaratan yang sudah ditentukan , pejabat yang berwenang ada ditempat  dan listrik kondisi hidup

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah masuk

Melalui Survey IKM

Melalui Kotak Pengaduan/Saran

Melalui Tekepon

Melalui Surat

Secara Lisan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Pindah Masuk"