Pelayanan Surat Keterangan Waris

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KK/KTP pemohon
  3. Fotocopy Akte Tanah
  4. Fotocopy KK dan KTP semua Ahli Waris
  5. Surat Kematian/Akte Kematian Pewaris dan atau ahli waris jika ada salah satu ahli waris yang meninggal dunia
  6. Surat Bukti Pelunasan PBB sampai dengan tahun terakhir

  1. Pemohon memberikan semua persyaratan yang sudah ditentukan
  2. Koordinator dalam hal ini Sekretaris Lurah meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. Pengajuan Tanda Tangan kepada Pejabat yang berwenang

Pemohon membawa semua persyaratan yang lengkap dan pejabat yang berwenang tanda tangan berada ditempat

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Masukan secara langsung dari masyarakat melalui  telp, kotak saran dan email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"