Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

  1. KK yang bersangkutan (Asli)
  2. Fotocopy KTP Elektronik
  3. Formulir Surat Keterangan Pindah WNI

  1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Surat
  2. Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  3. Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  4. Menerima Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)



0853-8837-2228

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)"